Pemahaman keuangan para penyandang disabilitas di Indonesia masih memprihatinkan. Studi menunjukkan, 50 persen penyandang disabilitas tak punya tabungan, 70,45 persen tidak pernah menabung di jasa keuangan, sisanya tak mencatat keuangannya.
Ruang lingkup kesepakatan meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan/atau ahli, dan koordinasi dalam pemulihan aset negara.
Di daerah, seharusnya sengketa jasa keuangan dilaporkan dan diselesaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sehingga, penyelesaian kerap tidak optimal.