Banyaknya paket pekerjaan konstruksi yang melibatkan bermacam penyedia jasa konstruksi membuat Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menerapkan aturan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) bagi tiap penyedia jasa konstruksi baik BUMN atau swasta.
Sebelum disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan.
Pelaksana dan penyedia jasa konstruksi saat ini rentan terseret masalah hukum. Kehadiran UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 tidak memberikan kepastian perlindungan hukum.