Anto menjelaskan nantinya tim pengawasan ini menginvestigasi standar pelayanan sektor jasa keuangan apakah sudah sesuai dengan standar regulasi yang ditetapkan oleh OJK
Ruang lingkup kesepakatan meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan/atau ahli, dan koordinasi dalam pemulihan aset negara.