Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap jaringan prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Jumat (19/2/2016) malam.
Seorang gadis remaja dihukum 6,5 tahun penjara, Selasa (4/11/2014), karena membius dan memperdaya sejumlah gadis lain, paling muda usia 13 tahun, ke dalam dunia prostitusi di ibukota Kanada, Ottawa.