Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Jaminan

Catat Kinerja Memuaskan Pada 2019, BPJAMSOSTEK Tapaki 2020 dengan Optimis
Catat Kinerja Memuaskan Pada 2019, BPJAMSOSTEK Tapaki 2020 dengan Optimis
Melewati tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatatkan hasil positif pada beberapa indikator kinerja seperti kepesertaan, pelayanan dan
Kompas Advertorial
01:58
Jadwal Semifinal AFF 2022 Indonesia Vs Vietnam Berlangsung Sore Ini
Jadwal Semifinal AFF 2022 Indonesia Vs Vietnam Berlangsung Sore Ini
Kickoff Indonesia vs Vietnam lebih maju pada pukul 16.30 WIB karena faktor keamanan
video
50:52
Krisis 1998, Jaminan LPS, dan Siasat Indonesia Hadapi Ancaman Resesi Global
Krisis 1998, Jaminan LPS, dan Siasat Indonesia Hadapi Ancaman Resesi Global
Kejatuhan ekonomi Indonesia tahun 1998 menjadi pelajaran bagi para ekonom. Sektor keuangan ambruk diperparah berbondong-bondongnya warga menarik uang mereka di bank. Kondisi perbankan goyah lantaran tidak ada lembaga yang memayunginya. Belajar dari krisis 1998, tahun 2005 dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan aset di bank. LPS sekaligus hadir membantu kestabilan sistem finansial di Indonesia. Masyarakat tidak perlu resah, karena tabungannya di bank dijamin LPS! Selama 17 tahun berdiri, LPS berupaya mengedukasi masyarakat agar ikut berperan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Saat Presidensi Indonesia di G20, LPS menjadi jembatan penghubung jaringan ‘LPS sedunia' untuk berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Simak obrolan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dengan Wisnu Nugroho di @Beginu G20 hanya di Youtube Kompas.com! Dengarkan podcast BEGINU di Spotify melalui https://bit.ly/beginupodcast #beginu #wisnunugroho #purbayayudhisadewa #lps #jernihmelihatdunia
video
01:51
KSPI Sebut Aturan Baru soal Pencairan JHT Sangat Kejam bagi Buruh
KSPI Sebut Aturan Baru soal Pencairan JHT Sangat Kejam bagi Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
video
03:44
Pencairan JHT  Mengacu pada Aturan Lama Usai 1 Bulan Berpolemik
Pencairan JHT Mengacu pada Aturan Lama Usai 1 Bulan Berpolemik
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads