Aktivis buruh Mirah Sumirat mengatakan Permenaker RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah aturan yang sadis dan sangat merugikan buruh.
Sejumlah massa buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022). Mereka meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan Menaker Ida Fauziyah untuk mundur dari jabatannya.
Pemerintah melalui Kemenaker membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan, dana JHT dapat dicairkan sebagian