Terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang, Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (26) yang sebelumnya mengaku dianiaya oleh penyidik polisi, dituntut pidana 18 tahun.
Terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (26) mengaku dianiaya oleh penyidik Kepolisian bernama Ganjar.
Terdakwa Wawan dan Ade, pelaku pembunuhan Fransisca Yofie (34) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata, Senin (24/2/2014).