Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam.
"Saya berharap para pengusaha hiburan malam menaati peraturan yang sudah ada," kata Tito di Balai Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015) malam.
Menurut dia, pada 15 Mei 2015 pihaknya telah mengirimkan surat edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Peringatan SP 1, SP 2. Kalau masih bandel juga, kita cabut. Enak kan, gampang. Izinnya kan dari kita," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).