Menurut dia, pada 15 Mei 2015 pihaknya telah mengirimkan surat edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Peringatan SP 1, SP 2. Kalau masih bandel juga, kita cabut. Enak kan, gampang. Izinnya kan dari kita," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).