Selain pelanggaran kesepakatan, kata dia, para sopir yang mengendarai truk tersebut diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B khusus untuk truk.
Rencana pembatasan jam operasional diskotek melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan bukan menjadi satu-satunya opsi yang akan diambil oleh DPRD DKI Jakarta.