Rencana pembatasan jam operasional diskotek melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan bukan menjadi satu-satunya opsi yang akan diambil oleh DPRD DKI Jakarta.
Taufik mengatakan sudah tidak ada tawar menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut. Dalam pembahasan raperda kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music.
Ariyanto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah minimarket hanya diperbolehkan untuk buka sampai pukul 22.00 WIB kecuali minimarket yang memiliki izin buka 24 jam.
"Saya berharap para pengusaha hiburan malam menaati peraturan yang sudah ada," kata Tito di Balai Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015) malam.