Selain pelanggaran kesepakatan, kata dia, para sopir yang mengendarai truk tersebut diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B khusus untuk truk.
Rencana pembatasan jam operasional diskotek melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan bukan menjadi satu-satunya opsi yang akan diambil oleh DPRD DKI Jakarta.
Taufik mengatakan sudah tidak ada tawar menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut. Dalam pembahasan raperda kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music.