Dinas Perhubungan DKI menyetujui usul Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi sanksi denda Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu bagi kendaraan roda dua, yang masuk ke jalur transjakarta.
Ketika berada di jalan raya, tak jarang kita temui pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga melewati jalur Transjakarta.