Jalur hijau yang dimaksud adalah percepatan proses perizinan sehingga investor yang sudah beroperasi di Indonesia bisa dapat kemudahan saat memasukkan barang modal maupun bahan baku, khususnya untuk keperluan industri.
Petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur membongkar empat dari sembilan ruko yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Pasar Rebo.