Apa sebenarnya tujuan pembatasan kecepatan di jalan tol tersebut? Batas kecepatan maksimal dan minimal atau biasa disebut gap kecepatan, memang perlu diatur guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022 mendatang.