Infrastruktur jalan tol dan transportasi di wilayah Jakarta yang sedang giat dikembangkan tak hanya dimanfaatkan pengembang skala besar, juga pengembang gurem. Mereka memanfaatkannya sebagai nilai tambah properti yang dipasarkannya.
Potensi penerimaan pajak non-migas sebesar Rp 1,2 triliun kemungkinan tak bisa diraih seluruhnya menyusul mundurnya pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna jalan tol.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna jalan tol bakal diundur,