Pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak atas jalan tol yang seharusnya efektif per 1 April 2015. Pembatalan dilakukan karena waktunya kurang tepat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pada 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10 persen.
Sekelompok penjahat bertopeng dan bersenjata lengkap merampok dua mobil baja pengangkut perhiasan di jalan tol yang menghubungkan Lyon dan Paris, Perancis mengakibatkan muatan bernilai Rp 125 miliar itu raib.