Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim penerapan peraturan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat berhasil menekan tingkat kemacetan lalu lintas yang ada di kedua ruas jalan tersebut.
Kendaraan-kendaraan bebas melintas dengan kecepatan normal atau sekitar 40-60 kilometer per jam. Kalaupun kendaraan harus berhenti, itu karena adanya lampu merah di persimpangan jalan.