Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru-baru ini menyatakan, bahwa pihaknya akan meninjau ulang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah atau Raperda dalam penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing di Ibu Kota.
Kadishub DKI Jakarta pastikan angkutan ojol tidak akan dikenakan jalan berbayar. Keputusan tersebut diambil usai melakukan dengar pendapat dari berbagai pihak termasuk ojek online dan taksi online.