Penarikan permohonan kasasi yang dilakukan jaksa KPK atas kasus mantan Bupati Buol Amran Batalipu dan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. terkesan transaksional.
Keputusan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut permohonan kasasi dua perkara yang tengah ditangani majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dinilai aneh.
Setelah publik menyambut gembira atas tingginya hukuman-hukuman yang dijatuhkan tim Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi malah mencabut kasasi yang sudah diajukan dan sedang ditangani Artidjo.