Kejari Bajawa memutuskan untuk mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan delapan terdakwa kasus korupsi pembangunan kantor Bappeda di Kabupaten Ngada bernilai Rp 4 miliar.
Kejaksaan Tinggi Maluku resmi mengajukan kasasi terhadap putusan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tual M Tamher ke Mahkamah Agung. Memori kasasi sedang disiapkan hingga batas waktu paling lambat 14 hari ke depan.