Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak termasuk ke dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga. Pasalnya, saat ini Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina.
Samadikun Hartono punya kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Jika kerugian negara itu tidak mampu dibayarkan, maka aset milik bos PT Modern Group itu akan disita.