Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan inisiator pertemuan pada 8 Juni 2015, antara Maroef, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha M Riza Chalid.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah menjelaskan kepada Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengenai alat bukti rekaman terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang tidak diperbolehkan untuk dipinjam.
Pihak yang memesan lokasi pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, penguasaha M Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin adalah asisten pribadi Novanto bernama Medina.