Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyesalkan keputusan JPU menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebenarnya tidak rumit.