"Kami minta Jaksa Agung menjelaskan karena pernyataan itu keluar tanpa pernah dijelaskan bukti seperti apa yang bisa digunakan dalam mekanisme hukum," ujar Puri.
"Saya sarankan untuk para jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi. Tidak ada yang kita tutupi," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).