"Coba bayangkan, kami sama sekali tidak memiliki anggaran untuk pengawalan Pemilu dan Pilkada namun kami dituntut untuk optimal dalam menegakkan hukum di momen tersebut, ya pasti tidak optimal," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, putusan MK yang menyatakan jaksa tak bisa mengajukan PK hanya menjawab uji materi seorang istri dari buron perkara korupsi, Djoko Tjandra.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap dukungan dari Komisi III DPR untuk penambahan anggaran bagi Kejaksaan Agung dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.