Puluhan karangan bunga memenuhi halaman depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang pembacaan vonis terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Senin (27/2/2023).
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.