Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo langsung menyerahkan buku hitam yang biasa ia pegang kepada koordinator tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, Senin (13/2/2023)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan 15 hari penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.