Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam membuat putusan soal meminta KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menjelaskan kronologi pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.