Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar melakukan terobosan dengan berinisiatif mengirimkan panduan (template) peraturan bupati (perbup) atau peraturan walikota (perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta agar pendamping desa yang akan direkrut pemerintah bekerja secara profesional dan aktif memberdayaan desa.
Dengan adanya pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan Jafar yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktek ilegal logging.