Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 121 undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman 6 tahun penjara
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jawa Barat Kombes Yuri Karsono mengatakan bom yang digunakan pelaku pemboman Polsek Astanaanyar dirakit dalam bentuk panci atau bom panci.