Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, gugatan yang dilayangkan ke MK atas hasil tiga pilkada itu tidak memenuhi syarat pengajuan gugatan.
Adapun delapan kabupaten/ kota peserta pilkada serentak 2015 itu di antaranya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok dan Kabupaten Tasikmalaya.