Google kembali dijatuhi denda sebesar 29,5 juta Dollar (sekitar Rp 459 miliar) oleh pengadilan negara bagian Washington DC dan Indiana, AS, karena melacak lokasi pengguna tanpa izin.
Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Arif Rahman Arifin menceritakan kemarahan Ferdy Sambo saat mengetahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memimpin olah tempat