"Kami melakukan monitoring dan disampaikan ada lebih dari 5.000 izin usaha pertambangan. Diidentifikasi, 3.966 izin usaha tambang masih bermasalah," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.