Menurut pejabat OJK, penyesuaian besaran iuran tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya, saat ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyatakan, secara prinsip kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tidak memberikan dampak bagi industri asuransi jiwa.