Pemerintah menyatakan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen yang terdiri dari pemberi kerja sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen mulai diterapkan pada Juli 2015.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti akan melakukan audit internal iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)