Pekerja sektor informal, seperti nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, tukang becak, juga buruh bangunan lepas, bisa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi atau iuran.
Pemerintah memastikan pelaksanaan operasional Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari. Untuk itu, berbagai aktivitas penunjangnya terus dipersiapkan.