Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) membantah bahwa gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk mendukung pencitraan Risma menjelang Pilwali Surabaya akhir tahun nanti.
Dalam diktum menimbang keempat PP itu disebutkan bahwa perubahan menjadi badan hukum bagi PTN-PTN tersebut adalah sesuai dengan dasar, tujuan dan kemampuan, serta untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014