Anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Syarif mengungkap alasan tim hak angket yang batal memanggil istri Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Veronica Tan.
Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni menjelaskan soal rapat yang diduga dipimpin oleh istri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, dan dihadiri adik Basuki, Harry Basuki, kepada tim hak angket.
Siapa pun, termasuk istri Ahok, Veronica Tan, wajib memenuhi panggilan tim hak angket DPRD asalkan pemanggilan itu relevan dengan topik yang diangkat dalam hak angket. Jika tidak, Veronica bisa menolaknya.
Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Veronica Tan, istri dari Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Namun, ketua panitia belum mau menyebutkan kapasitas Veronica terkait dengan pemanggilan tersebut.
Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memanggil Veronica Tan, istri dari Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Veronica akan ditanya soal penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).