Secara aturan, berhenti di jalan tol selain dalam kondisi darurat, sangat tidak diperbolehkan. Karena hal tersebut dapat membahayakan buat diri sendiri dan juga pengendara lain.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal pengaturan waktu cuti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.