Rikwanto menuturkan, meski pemantauan terus dilakukan namun polisi belum memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, sebab belum ditemui unsur pidana pada mereka.
Pemerintah dan masyarakat harus lebih serius mencegah penyebaran paham yang telah dinyatakan terlarang tersebut karena tidak sesuai dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi akan melakukan sosialiasi bahaya ISIS melalui media dakwah yang akan dilakukan oleh imam masjid dan juga penyuluh agama yang ada di Kabupaten Banyuwangi.