Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak memilih calon legislatif dalam Pemilu Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014). Jenderal polisi yang divonis 18 tahun penjara itu tidak memilih karena statusnya masih polisi aktif.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alat simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo masih mendapatkan gaji dari instansinya.