Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, tidak punya hak mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga
Majelis Hakim kasus obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengaku heran dengan anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan Arsyad Daiva.