Kuasa hukum tiga terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Henry Yosodiningrat mengaku telah melakukan persiapan menjelang persidangan para kliennya.
Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan banding terkait putusan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya.