Kuasa hukum tiga terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Henry Yosodiningrat mengaku telah melakukan persiapan menjelang persidangan para kliennya.
Kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan banding terkait putusan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya.
Terdakwa kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo memaparkan alasan Chuck Putranto meminta dirinya untuk membuat salinan dari DVR CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.