Terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengungkapkan alasannya menuruti perintah Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Irfan Widyanto menyampaikan bahwa seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan merasa telah ditipu oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.