Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan pembubaran IPDN yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merupakan pendapat pribadi Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebetulnya, dia (Basuki) sebagai gubernur bisa menindak, jangan bicara di media. Dia kan gubernur, ada anak buahnya yang ada tindakan-tindakan, misalnya menyuap dan lainnya, itu bisa ditindak secara langsung. Jadi, jangan lumbungnya yang dibakar."
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menceritakan pengalamannya memiliki ajudan seorang lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Saat itu, Basuki masih menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.