Fasilitas tersebut akan diimplementasikan di lahan dengan total 10.947 hektar yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Banten
Tahun 2016 Kementerian PUPR akan melanjutkan penanganan jalan paralel mulai dari Temajuk, Sambas, Kalimantan Barat, sampai Sei Ular, Nunukan, Kalimanta Utara.