Sandy Tumiwa telah divonis bersalah berkait kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Dari pantauan Kompas.com, tampak ibu-ibu berseragam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bapak-bapak pekerja konstruksi berseragam tertawa riang mengabadikan diri sendiri dan kelompoknya dengan ponsel dan kamera masing-masing.