"Ini dijanjikan kepada korban-korban berkaitan dengan penggadaan uang. Korban diminta berapa, dinaikkan tersangka uangnya bisa berlipat-lipat kembali kepada korban,"
Sandy Tumiwa telah divonis bersalah berkait kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.